Menurut kamus besar Bahasa Indonesia (versi online), kata komitmen memberikan pengertian:

perjanjian (keterikatan) untuk melakukan sesuatu.

Dari pengalaman saya sendiri ketika mengembangkan sebuah sistem informasi berbasis komputer, hal pertama yang saya nilai adalah apakah ada komitmen dari pihak pimpinan (atau saya sebut sebagai sponsor proyek) terhadap pekerjaan tersebut. Apakah komitmen yang ada betul-betul dapat menjamin selesainya pekerjaan tersebut? Setelah itu, saya juga harus memiliki komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan yang diberikan. Artinya, untuk menyelesaikan sebuah pekerjaan yang melibatkan banyak pihak, maka komitmen harus dimiliki oleh setiap pribadi yang terlibat, demikian juga organisasinya. Ini salah satu faktor terpenting untuk keberhasilan proyek TI/SI.

Demikian juga dengan penerapan OpenSource di Indonesia. Tidak hanya pemerintah saja yang harus punya komitmen, tapi juga setiap pribadi yang besedia mengambil peran di dalamnya. Komitmen ini tidak dapat setengah atau tiga perempat, tapi harus penuh. Saya percaya semangat untuk hal ini sangat besar, walaupun kendala juga besar, terutama kendala dari pribadi masing-masing. (more…)

Saya sangat menyukai facebook.com sebagai salah satu aplikasi web 2.0 untuk jejaring sosial, dan salah satu aplikasi yang saya sukai adalah Book iRead, dimana dengan aplikasi facebook ini saya dapat berbagi tentang buku apa yang sedang saya baca, yang sudah saya baca atau yang ingin saya baca. Hanya saja buku-buku yang dapat saya munculkan di sana adalah buku-buku yang terdaftar di Amazon.com, sehingga saya tidak dapat menambahkan buku lokal (karangan dan diterbitkan oleh penerbit nasional) di Book iRead.

Lalu saya beride, bagaimana jika dibuat sebuah website dengan webservice apinya yang menyediakan informasi buku yang beredar di seluruh Indonesia ini dan dapat dikaitkan dengan aplikasi web 2.0 seperti facebook? Pasti akan menarik tentunya. Sebagian toko buku online yang ada sekarang (berbahasa Indonesia) masing-masing belum menyediakan layanan seperti yang disediakan oleh Amazon, yang mengijinkan siapapun untuk mendapatkan informasi buku yang diinginkan dari aplikasi yang dikembangkannya sendiri. Saya telah jadikan ini sebagai salah satu penelitian saya.. Bayangan saya kalau ini dikembangkan di bawah gerakan OpenSoure, bisa jadi proyek-proyek serupa akan menghidupkan gerakan dan semangat OpenSource di Indonesia. ada yang memberi masukan? Terima Kasih.

Dari beberapa kali diskusi dengan temen-temen yang bekerja sebagai programmer, baik sebagai freelance, kerja di software house (dari kelas kecil, menengah, sampai kelas kakap), ataupun kerja di perusahaan yang core business nya bukan IT. Dari hasil diskusi singkat, ada yang berpendapat yang sedikit membuat saya agak “menangis” juga: “Jadi programmer itu seperti, maaf, seperti seorang kacung yang harus mengerjakan apa yang diperintahkan”. Ada yang lain berkomentar “kerjanya sudah sulit, tapi gaji tidak sepadan”.

Ada cerita menarik, seorang teman setelah lulus S1 TI, kerja di sebuah software house, kemudian dia ditempatkan di salah satu clientnya. Cerita sedih di mulai dari sini, teman saya ini sampai tidak diijinkan makan siang karena modul yang sedang dikerjakan belum selesai juga, sampai ditungguin sama si client. Baru setelah jam 3 sore, teman saya ini diijinkan untuk makan siang. Gile bener…sedemikian burukkah gambaran pekerjaan programmer di negara kita ini? (more…)

Gerakan OpenSource bukanlah gerakan untuk melawan, atau menentang atau menjatuhkan, tapi dengan gerakan sederhana ini kita diajak untuk mencoba saling berbagi dan terbuka, dan jangan lupa juga belajar untuk menghargai hasil karya orang lain. Terlalu klise mungkin, tapi inilah ciri gerakan OpenSource. Saya sendiri sering kali masih terjebak untuk membedakan antara produk opensource dan bukan. Sampai pada waktu, ada ungkapan bahwa “selama di dunia pendidikan, masih tidak apa-apa jika menggunakan produk yang tidak legal, yang penting bisa mengajarkan suatu penerapan konsep/teknologi kepada siswa”, artinya melegalkan produk yang tidak legal bagi pemakainya. Jika dari dunia pendidikan pendapat seperti ini terus bergulir, jangan salahkan siswa setelah lulus juga akan berusaha untuk melegalkan produk ilegal. Padahal, menurut hemat saya, ketika siswa dikenalkan bahkan dipaksa menggunakan suatu produk software untuk menangani suatu masalah, tanpa diberikan alternatif-alternatif lain atau membiarkan mahasiswa untuk memilih sendiri softwarenya asal legal, maka ketrampilan menggunakan produk tersebut pasti juga akan terbawa ketika siswa lulus dan terjun ke masyarakat.

Sebagai contoh saya sendiri. Ketika mengajar tentang pemrograman, saya menggunakan Java dengan Netbeans sebagai tool pembantu. Maka secara tidak langsung siswa saya dalam pemikirannya akan terpancang juga pada produk tersebut, walaupun Netbean dan Java juga produk OpenSource. Tapi memang dikesempatan yang lain, saya membiarkan mahasiswa untuk memilih sendiri tool yang mereka bisa, walaupun pada akhirnya sebagian besar memilih produk yang tidak legal. Contoh lain lagi yang seperti sudah “mendarah daging” adalah produk Office Suite. Sangat sulit sekali memberi pengertian untuk menggunakan produk Office Suite yang legal. Jujur saja, maaf jika menyebut nama produk, kalau disurvey dari setiap notebook yang digunakan mahasiswa, mungkin hampir 90% produk MS Office tidak legal. Sepertinya sangat tidak mungkin dipaksa untuk menggunakan OpenOffice atau yang lain yang bebas, gratis dan legal. Bagiamana bisa? Saya tidak tahu. Tapi menurut saya, salah satu faktor terbesar adalah karena mungkin tidak ada waktu untuk belajar hal baru :D . Saya percaya kondisi ini banyak yang mengetahui.

Contoh lain yang bisa saya ungkapkan tentang hal ini ada sebuah warnet yang mencoba mengganti komputer-komputer yang digunakan dengan Linux (Ubuntu). Setelah berjalan kurang lebih 3-4 bulan, warnet ganti kembali dengan MS Windows, dan kali ini legal karena mengikuti program lisensi dari vendor. Ketika ditanya mengapa ganti kembali ke MS Windows? Sederhana saja, karena banyak pemakai warnet hanya tahu MS Windows, belum terbiasa dengan Linux. Walaupun dari sisi fungsi dan GUI tidak ada perbedaan, hanya masalah mengubah perilaku.

Bagaimana caranya untuk bisa membantu memberi wawasan tentang legalisasi? Mungkin dapat dilakukan dengan sering mendemokan bahwa produk OSS dapat menjadi alternatif dalam setiap masalah yang akan diselesaikan. Bisa jadi juga membuat inkubator-inkubator konsultan, software house yang memberikan solusi berbasis opensource. Perlu kebijakan dari yang punya jabatan terkait tentang hal ini. Tapi memang kesadaran untuk menggunakan produk software yang legal perlu untuk terus diudarakan. Dan semua hal tersebut menuntut perubahan pola pikir dari setiap pribadi yang menggunakan, sehingga nantinya tidak ada lagi semboyan melegalkan yang tidak legal. Ini hanya pemikiran sederhana saya saja yang ingin saya bagikan.

Universitas atau Perguruan Tinggi sering kali menjadi acuan untuk memulai suatu gerakan baru. Tidak heran jika gerakan IGOS, misalnya, dimulai juga dengan menggandeng rekanan, terutama rekanan perguruan tinggi untuk memulainya. Mengapa Perguruan Tinggi? Karena Perguruan Tinggi merupakan tempat untuk mendidik, membangun, mendampingi setiap civitas yang bergerak di dalamnya, bahkan di luar dari civitas akademika pun dimungkinkan untuk digandeng. Suatu hal prinsip dan mendasar memang untuk memulai gerakan OSS (OpenSource Software) di Indonesia ini dari Perguruan Tinggi.

Sekarang tinggal masalahnya adalah bagaimana kebijakan dan sikap perguruan tinggi untuk menerima atau bahkan ikut dalam “gayeng”-nya gerakan IGOS. Saya sendiri dari kalangan akademis, dan sejujurnya saya tidak menggunakan distro Linux IGOS, tapi distro Fedora, dalam aktifitas sehari-hari saya. Tapi ini tidak menjadi masalah khan? :D . Yang menjadi tolok ukur penting dalam gerakan ini adalah bagaimana setiap civitas akademika dalam lingkungan perguruan tinggi memiliki kesadaran yang cukup tentang pemahaman terhadap hak cipta, terutama untuk produk software. Produk OSS merupakan alternatif terbaik untuk mengurangi pemakaian produk software ilegal. Bukan masalah biaya/harganya, tapi yang penting adalah kebebasan setiap orang untuk menggunakan, menyebarkan bahkan mengubahnya sesuai kebutuhan.

Menanamkan pemahaman ini, dilingkungan kampus sendiri ternyata tidaklah mudah. Banyak rekan-rekan civitas akademika yang lebih suka untuk “melegalkan” produk software yang sebetulnya “ilegal”. Ironis memang. Disatu sisi sebagai sebuah institusi pendidikan yang harus menanamkan tentang pemahaman legalitas, tapi pada kenyataannya di sisi lain masih terus terpaku pada produk tertentu dan ilegal (lagi). Ini masalah budaya dan pola fikir. Tidak lebih dari itu. Saya percaya setiap orang pasti memiliki kemampuan untuk beradaptasi, tinggal bersedia berubah atau tidak. Dan kalaupun ingin dipaksakan, maka perlu ada alternatif sebuah kurikulum yang dikembangkan berbasis pada OpenSource. Berikut sebuah skema sederhana dari pemikiran saya tentang blok skema materi kurikulum berbasis OSS untuk bidang TI, SI atau Ilkom:

Dengan bantuan APTIKOM, saya percaya gerakan IGOS dapat mulai sedikit “dipaksakan” di lingkungan PT setidaknya dimulai dari prodi TI/SI/MSI/Ilkom. Masih perlu penggodokan lagi…

Sejak diberlakukannya, bahkan sebelumnya juga, Undang-Undang ITE di negara kita ini, banyak sekali komentar, pendapat, ide-ide lain yang muncul di blog. Blog telah terbukti menjadi sebuah media yang luar biasa pesat pertumbuhannya. Salah satu yang juga banyak dikomentari adalah pemblokiran situs-situs pornografi dan situs-situs yang mengandung SARA. Lalu kemudian pemerintah kita, melalui departemen KOMINFO, menjanjikan sebuah alat bantu berupa perangkat lunak yang dapat digunakan untuk memblok akses ke situs-situs “terlarang” tersebut. Bayangan yang ada dibenak saya, bisa jadi salah, alat bantu ini nantinya akan memiliki sebuah basisdata yang berisi semua URL-URL yang dinyatakan sebagai situs terlarang (sampai ke level dokumennya mungkin). Seperti sebuah alat bantu antivirus, basisdata untuk alat bantu penyaring atau pemblokir ini akan selalu di update dan dapat diunduh secara bebas oleh masyarakat. Hmm… masalahnya apakah semua elemen masyarakat kita menyetujui URL-URL yang dianggap “terlarang” tersebut? Apakah tidak mungkin jika alat bantu ini juga dapat menerapkan sebuah “profiling” sesuai dengan kebutuhan pemakainya? Dengan gambaran dibenak saya tersebut, saya ingin menyampaikan ide sederhana, dan mungkin juga ide ini sudah ada yang memunculkan. Kalaupun sudah ada, tidak berarti saya menjiplak lho… ini original dari pergumulan saya saja.

Sebenarnya kita bisa menerapkan metode klasifikasi Text Mining untuk membuat sebuah penyaring/pemblokir “pintar” yang secara otomatis dapat “belajar” sendiri. Idenya, ketika seorang user mengakses sebuah URL dari sebuah jaringan yang digunakannya, pada gateway yang dituju di pasang program ini yang akan berkoordinasi dengan proxy server. Untuk setiap halaman yang akan diperoleh pemakai, diuji terlebih oleh alat penyaring “pintar” ini untuk dipelajari. Jika ternyata termasuk kategori “terlarang” maka akan dikembalikan sebuah pesan HTML ke browser si peminta bahwa dokumen yang diminta termasuk “terlarang”. Ketika ditemukan sebuah dokumen “terlarang” baru, secara otomatis alat bantu ini akan mencatat pada basisdatanya. Konsepnya seperti sebuah spam filtering seperti yang diterapkan oleh gmail (bagus sekali), yahoo mail (walaupun kurang begitu bagus) atau spamassasin, dan sebagainya. Oleh karena alat bantu ini dipasang di server, maka pada komputer pemakai tidak perlu repot-repot di pasang program penyaring/pemblokir. Oleh karena alat bantu ini harus dapat melayani jutaan dokumen yang diminta dari pemakai, maka perlu dipikirkan juga kemampuan multithreading yang mapan dan juga pengalokasian memori yang baik. Sehingga bahasa pemrograman yang cukup mumpuni untuk hal ini adalah bahasa C/C++, dan mungkin juga bahasa script sudah mampu. Dugaan saya mungkin akan berpengaruh pada kinerja server. Tapi setidaknya perlu di coba. Bisa ndak ya saya mengajukan proposal ke kominfo untuk penelitian ini? :D Atau mungkin bisa dijadikan sebagai sebuah proyek OpenSource di Indonesia untuk membangun sendiri proxy versi Indonesia. Who knows… Ada pendapat lain?…..

Next Page »